Imam At-Tirmidzi
Nasab Beliau
Nama Imam al-Tirmidzi amat panjang, yakni Abu Isa Muhammad
bin Isa bin Saurah bin Musa bin al-Dhahhak al-Sulami al-Dharir al-Bughi
al-Tirmidzi.
Tahun dan Tempat Kelahiran
Beliau dilahirkan pada tahun 209 H di desa Tirmidz, sebuah kota kuno yang terletak di pinggiran sungai Jihon
(Amoderia), sebelah utara Iran.
Sosok Imam At-Tirmidzi
Imam al-Tirmidzi merupakan figur yang cerdas, tangkas,
cepat hafal, zuhud, juga wara'. Sebagai bukti kerendahan pribadi, beliau
senantiasa mencucurkan air mata, sehingga kedua bola matanya memutih yang
berdampak kebutaan pada masa tuanya. Dengan adanya musibah kebutaan inilah
beliau juga disebut al-Dharir (yang buta).
Tentang sejak kapan terjadinya musibah kebutaan kedua mata
Imam al-Tirmidzi, banyak terjadi silang pendapat. Ada sebagian yang menyatakan beliau buta
sejak lahir, sementara ulama yang lain menyatakan ketika usianya mulai senja.
Tapi mayoritas ulama sepakat, beliau tidak buta sejak lahir, melainkan musibah
itu datang belakangan. Yusuf bin Ahmad al-Baghdadi menuturkan, “Abu Isa
mengalami kebutaan pada masa menjelang akhir usianya.”
Kekuatan Hafalannya
Abu ‘Isa aat-Tirmizi diakui oleh para ulama keahliannya
dalam hadits, kesalehan dan ketakwaannya. Ia terkenal pula sebagai seorang yang
dapat dipercaya, amanah dan sangat teliti. Salah satu bukti kekuatan dan cepat
hafalannya ialah kisah berikut yang dikemukakan oleh al-Hafiz Ibnu Hajar dalam
Tahzib at-Tahzib-nya, dari Ahmad bin ‘Abdullah bin Abu Dawud, yang berkata:
"Saya mendengar Abu ‘Isa at-Tirmizi berkata: Pada
suatu waktu dalam perjalanan menuju Makkah, dan ketika itu saya telah menuslis
dua jilid berisi hadits-hadits yang berasal dari seorang guru. Guru tersebut
berpapasan dengan kami. Lalu saya bertanya-tanya mengenai dia, mereka menjawab
bahwa dialah orang yang kumaksudkan itu. Kemudian saya menemuinya. Saya mengira
bahwa "dua jilid kitab" itu ada padaku. Ternyata yang kubawa bukanlah
dua jilid tersebut, melainkan dua jilid lain yang mirip dengannya. Ketika saya
telah bertemu dengan dia, saya memohon kepadanya untuk mendengar hadits, dan ia
mengabulkan permohonan itu. Kemudian ia membacakan hadits yang dihafalnya. Di
sela-sela pembacaan itu ia mencuri pandang dan melihat bahwa kertas yang kupegang
masih putih bersih tanpa ada tulisan sesuatu apa pun. Demi melihat kenyataan
ini, ia berkata: ‘Tidakkah engkau malu kepadaku?’ lalu aku bercerita dan
menjelaskan kepadanya bahwa apa yang ia bacakan itu telah kuhafal semuanya.
‘Coba bacakan!’ suruhnya. Lalu aku pun membacakan seluruhnya secara beruntun.
Ia bertanya lagi: ‘Apakah telah engkau hafalkan sebelum datang kepadaku?’
‘Tidak,’ jawabku. Kemudian saya meminta lagi agar dia meriwayatkan hadits yang
lain. Ia pun kemudian membacakan empat puluh buah hadits yang tergolong
hadits-hadits yang sulit atau garib, lalu berkata: ‘Coba ulangi apa yang
kubacakan tadi,’ Lalu aku membacakannya dari pertama sampai selesai; dan ia
berkomentar: ‘Aku belum pernah melihat orang seperti engkau."
Pengembaraan Ilmiah
Sejak usia dini,
Tirmidzi sudah gemar mempelajari dan mengkaji berbagai disiplin ilmu keislaman,
baik fiqh maupun hadits. Dalam rangka mempelajari dan mengkaji ilmu-ilmu
inilah, beliau harus mengembara ke berbagai wilayah Islam. Tirmidzi tercatat
pernah mengembara ke Khurasan,
Iraq, dan
Hijaz.
Ada sebuah asumsi yang menyatakan, beliau tidak pernah singgah
di Baghdad.
Seandainya beliau pernah singgah di sana,
niscaya beliau akan berguru pada Sayyid al-Muhadditsin Imam Ahmad bin Hanbal
(wafat 241) H). Dan sejarah tidak mencatat bahwa Imam al-Tirmidzi pernah
mengambil hadits dari Imam Ahmad bin Hanbal.
Dalam lawatannya itu, Tirmidzi banyak mengunjungi
ulama-ulama besar untuk mendengar hadits yang kemudian dihafal dan dicatat
untuk kemudian dikumpulkan dalam sebuah kitab yang tersusun secara sistematis.
Beliau tidak pernah menyia-nyiakan kesempatan tanpa menggunakan secara efektif.
Guru-Guru Beliau
Selama perjalanan pengembaraannya, Imam al-tirmidzi belajar
dari banyak guru. Di antaranya: Ziyad bin Yahya al-Hassani (wafat 254 H), Abbas
bin Abd al-`Adhim al-Anbari (w 246), Abu Said al-Asyaj Abdullah bin Said
al-Kindi (w 257), Abu Hafsh Amr bin Ali al-Fallas (w 249), Ya`qub bin Ibrahim
al-Dauraqi (w 252), Muhammad bin Ma`mar al-Qoisi al-Bahrani (w 256), dan Nashr
bin Ali al-Jahdhami (w 250 H).
Imam-imam di atas, selain tercatat sebagai guru-guru Imam
al-Tirmidzi, juga tercatat sebagai guru Imam al-Bukhari, Imam Muslim, Imam Abu
Dawud, Imam al-Nasai, dan Imam Ibn Majah. Dan hanya sembilan guru inilah yang
masing-masing menjadi guru Imam Hadits yang enam.
Selain berguru kepada imam di atas, Imam al-Tirmidzi
sebelumnya juga memiliki beberapa guru, antara lain; Abdullah bin Muawiyah
al-Jumahi (w 243), Ali bin Hujr al-Marwazi (w 244), Suwaid bin Nashr bin Suwaih
al-Marwazi (w 240), Qutaibah bin Said al-Tsaqafi Abu Raja (w 240), Abu Mush`ab
Ahmad bin Abi Bakr al-Zuhri al-Madani (w 242), Muhammad bin Abdul al-Malik bin
Abi al-Syawarib (w 244), Ibrahim bin Abdullah bin Hatim al-Harawi (w 244), dan
Ismail bin Musa al-Fazari al-Suddi (w 245). Tirmidzi juga belajar kepada Imam
al-Bukhari, Imam Muslim, dan Imam Abu Dawud.
Murid-Murid Beliau
Karena kehebatannya dalam disiplin ilmu hadits, tak pelak
lagi, banyak orang yang ingin menyerap dan mengkaji kedalaman pengetahuannya
dengan menjadi muridnya. Mereka yang tercatat mengambil hadits dari Imam
al-Tirmidzi di antaranya: Makhul bin al Afdhal, Muhammad bin Mahmud Anbar,
Hammad bin Syakir, Abd bin muhammad al-Nafsiyyun, al-Haisam bin Kulaib
al-Syasyi, dan Ahmad bin Yusuf al-Nasafi. Dan yang terpenting adalah Abi
al-Abbas al-Mahbubi Muhammad bin Ahmad bin Mahbub al-Marwazi (w 346) yang
meriwayatkan karya terbesar Imam al-Tirmidzi, Jami' al-Tirmidzi.
Namun demikian, ternyata ada sementara ulama yang
menganggap bahwa Imam al-Tirmidzi merupakan sosok yang tidak diketahui
asal-muasal dan jatidirinya (majhul al-hal), sehingga --secara otomatis--
periwayatannya ditolak begitu saja. Pandangan seperti inilah yang antara lain
dilontarkan
Statemen Kontroversial Imam Ibn Hazm
al-Dhahiri.
Statemen Ibn Hazm al-Dhahiri yang cukup kontroversial dan
bertolak belakang dengan pandangan mayoritas ulama ini telah membuat geger,
terutama di lingkungan ulama hadits. Bahkan Ibn Hazm banyak mendapat kecaman,
antara lain datang dari Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam kitab Tahdzib
al-Tahdzib. Dalam kitab itu sikap Ibn Hazm al-Dhahiri dianggap sebagai satu
wujud kesombongan terhadap kedudukan para ulama yang telah masyur.
Imam al-Dzahabi dalam kitabnya Mizan al-I'tidal fi Naqd
al-Rijal, mengatakan, “Al-Tirmidzi adalah al-hafidh (ahli hadits) yang kondang,
penulis kitab al-Jami' terpercaya dan disepakati periwayatannya.” Sedangkan
pandangan Ibn Hazm al-Dhahiri tentang kemajhulan Tirmidzi disebabkan ia tidak
mengenal dan mengetahui pribadi Tirmidzi beserta hasil-hasil karyanya, seperti
al-Jami' dan al- Ilal.
Sementara itu, Ibn Katsir dalam karyanya al-Bidayah wa
al-Nihayah menuturkan, “Pandangan Ibn Hazm tentang kemajhulan al-Tirmidzi tidak
akan mengurangi keunggulannya. Sikap ini tidak akan merendahkan pribadi
al-Tirmidzi di kalangan para ulama. Bahkan sebaliknya akan menurunkan derajat
Ibn Hazm sendiri dalam pandangan para ulama.”
Komentar ulama Atas Beliau
-
Al-Hafidh
Abu al-Fadhl al-Maqdisi mengatakan, “Aku mendengar Imam abu Ismail Abdullah bin
Muhammad al-Anshari berkata `Menurutku, kitab Jami' al-Tirmidzi lebih
bermanfaat ketimbang kitab Shahih karya al-Bukhari dan Muslim, karena kedua
kitab Shahih karya al-Bukhari dan Muslim ini kurang dapat dipahami kecuali oleh
orang yang mempunyai pengetahuan mendalam. Sementara kitab Jami' al-Tirmidzi
dapat bermanfaat bagi semua orang, karena ia sekaligus mensyarahi (menjelaskan)
maksud dari hadis-per hadis.“
-
Abu
Ali Manshur bin Abdullah al-Khalidi menuturkan bahwa al-Tirmidzi berkata,
“Setelah selesai disusun, kitab ini aku perlihatkan kepada ulama-ulama Hijaz, Iraq
dan Khurasan. Mereka semua menerimanya. Maka siapa yang menyimpan kitabku ini
di rumahnya, seolah-olah di dalam rumah itu ada seorang Nabi yang selalu
berbicara.”
-
Al
Hafidh Ibn al-Katsir menuturkan, “Ini adalah kitab Imam al-Tirmidzi yang paling
bagus dan paling banyak manfaatnya, paling bagus susunannya, dan paling sedikit
pengulangannya. Di dalamnya terdapat sesuatu yang tidak dijumpai di dalam kitab
lain, berupa penyebutan mazhab-mazhab, segi-segi pengambilan dalil (istidlal),
dan macam-macam hadits dari yang shahih, hasan, dan gharib. Di dalamnya juga
dijelaskan tentang jarh dan ta'dil (evaluasi negatif dan positif atas rawi-rawi
hadits).”
-
Abdurrahman bin Muhammad al-Idrisi
menuturkan, “Muhammad bin Isa bin Saurah al-Tirmidzi al-Dharir adalah seorang
imam dalam ilmu hadits yang pendapatnya banyak dirujuk para ulama. Beliau mengarang kitab al-Jami', al-Tawarikh (sejarah), dan
al-UIlal. Sosok yang alim lagi brilian (cemerlang) ini diakui kekuatan
hafalannya.”
-
Al-Hakim
Abu Ahmad menukil dari gurunya, Ahmad, “Ketika Imam Muhammad bin Ismail
al-Bukhari meninggal, ia tidak meninggalkan seorang ulama yang menjadi
penggantinya di Khurasan selain Imam al- Tirmidzi yang dalam pengetahuannya,
luhur dalam ke-wara'-an dan kezuhudan. Imam al-Tirmidzi senantiasa menangis
sehingga beliau menjadi buta pada tahun-tahun terakhir.”
-
Abu
Ya'la al-Khalili pernah menuturkan bahwa Tirmidzi merupakan figur penghafal dan
ahli hadits yang mumpuni dan telah diakui oleh para ulama. Beliau mempunyai
kitab al-Jami' dan al-Jarh wa al-TaUdil. Ia dikenal sebagai orang yang dapat
dipercaya, dan sebagai ulama yang menjadi panutan, serta berpengetahuan luas.
Kitab Jami'-nya al-Tirmidzi merupakan bukti nyata atas keagungan reputasinya
tentang hadits.
Ada juga sebagian ulama yang mengkritik beberapa hadits yang
dicantumkan oleh al-Tirmidzi dalam kitabnya itu dengan alasan bahwa
hadits-hadits itu palsu. Kritikan seperti ini pernah dilontarkan oleh ahli
hadits Imam Ibn al-Jauzi dalam kitabnya al-Maudhu'at. Kritikan serupa juga
pernah dilontarkan oleh Imam Ibn Taimiyah beserta muridnya, Imam al-Dhahabi.
Hadits yang diduga palsu sebanyak 30 buah. Hanya saja, vonis palsu yang
dialamatkan padanya telah disanggah dan ditepis oleh Jalal al-Din al-Suyuti,
seorang pakar hadits dari Mesir yang hidup pada abad IX H.
Kiranya perlu kita ketahui bersama bahwa hadits-hadits yang
dikritik karena diduga palsu hanyalah hadits yang menyangkut fadlail al-a'mal
(keutamaan amal). Apabila pengkritik memandangnya sebagai hadits palsu, maka
Imam al-Tirmidzi sendiri tidak memandang demikian. Sebab, hampir semua ahli
hadits, termasuk Imam al-Tirmidzi, tidak mau meriwayatkan hadits palsu yang
telah diketahui kepalsuannya secara nyata.
Integrasi Hadits-Fiqih
Sebelum munculnya Imam al-Tirmidzi, kualifikasi Hadis hanya
terbagi menjadi Hadits Shahih dan Hadits Dhaif. Shahih adalah hadits yang
antara lain diriwayatkan oleh rawi yang kuat hafalannya (dhabith), dan wajib
diterima guna diamalkan. Sementara dhaif merupakan hadits yang antara lain
diterima dari rawi yang mempunyai daya ingat lemah, dan periwayatannya harus
ditinggalkan.
Imam Tirmizi, di samping dikenal sebagai ahli dan penghafal
hadits yang mengetahui kelemahan-kelemahan dan perawi-perawinya, ia juga
dikenal sebagai ahli fiqh yang mewakili wawasan dan pandangan luas. Barang
siapa mempelajari kitab Jami’nya ia akan mendapatkan ketinggian ilmu dan
kedalaman penguasaannya terhadap berbagai mazhab fikih. Kajian-kajiannya
mengenai persoalan fiqh mencerminkan dirinya sebagai ulama yang sangat berpengalaman
dan mengerti betul duduk permasalahan yang sebenarnya.
Salah satu contoh ialah penjelasannya terhadap sebuah
hadits mengenai penangguhan membayar piutang yang dilakukan si berutang yang
sudah mampu, sebagai berikut: "Muhammad bin Basysyar bin Mahdi menceritakan
kepada kami Sufyan menceritakan kepada kami, dari Abi az-Zunad, dari al-A’rai
dari Abu Hurairah, dari Nabi SAW, bersabda: ‘Penangguhan membayar utang yang
dilakukan oleh si berutang) yang mampu adalah suatu kezaliman. Apabila
seseorang di antara kamu dipindahkan utangnya kepada orang lain yang mampu
membayar, hendaklah pemindahan utang itu diterimanya."
Imam Tirmizi memberikan penjelasan sebagai berikut:
Sebagian ahli ilmu berkata: " apabila seseorang dipindahkan piutangnya
kepada orang lain yang mampu membayar dan ia menerima pemindahan itu, maka
bebaslah orang yang memindahkan (muhil) itu, dan bagi orang yang dipindahkan
piutangnya (muhtal) tidak dibolehkan menuntut kepada muhil." Diktum ini
adalah pendapat Syafi’i, Ahmad dan Ishaq.
Sebagian ahli ilmu yang lain berkata: "Apabila harta
seseorang (muhtal) menjadi rugi disebabkan kepailitan muhal ‘alaih, maka
baginya dibolehkan menuntut bayar kepada orang pertama (muhil)." Mereka
memakai alas an dengan perkataan Usma dan lainnya, yang menegaskan: "Tidak
ada kerugian atas harta benda seorang Muslim."
Menurut Ishak, maka perkataan "Tidak ada kerugian atas
harta benda seorang Muslim" ini adalah "Apabila seseorang dipindahkan
piutangnya kepada orang lain yang dikiranya mampu, namun ternyata orang lain itu
tidak mampu, maka tidak ada kerugian atas harta benda orang Muslim (yang
dipindahkan utangnya) itu."
Dari sini, Imam al-Tirmidzi mempunyai pemikiran yang sangat
brilian. Ketika suatu hadits diriwayatkan oleh rawi yang standar hafalannya di
bawah rawi Hadits Shahih, namun masih unggul dibanding rawi Hadits Dhaif
sehingga hafalannya dapat disebut `tidak kuat sekali, namun lemahpun tidak`,
maka beliau mengkatagorikan periwayatan seperti ini kepada tingkat hasan. Oleh
karenanya, Imam al-Tirmidzi-lah orang yang sangat berperan membagi hadits
menjadi shahih, hasan, dan dhaif. Sebelum beliau tidak seorang ulamapun yang
menyinggung-nyinggung tentang istilah hadits hasan. Dan ungkapan ini banyak sekali kita
temukan dalam karya besar beliau.
Peran Imam al-Tirmidzi yang
lain yang juga sangat penting adalah penyatuan antara paradigma hadits dan fiqh
dalam satu kitab. Imam al-Bukhari dan Imam Muslim, sebagaimana kita ketahui,
tidak menjadikan kitabnya sebagai ajang perbandingan antara berbagai mazhab
fiqh. Kedua Imam Hadits itu hanya mencantumkan hadits-hadits semata, tanpa
sedikitpun memberikan pen-syarah-an, apalagi menukil berbagai pendapat Imam
mazhab. Berbeda dengan Imam al-Tirmidzi yang mengintegrasikan antara hadits dan
fiqh. Hal inilah yang menjadi keistimewaan sekaligus pembeda antara kitab Jami'
al-Tirmidzi dengan kitab-kitab hadits yang lain.
Bukan Sektarian
Kalau kita lihat, kitab Jami'
al-Tirmidzi selalu menampilkan perbandingan pendapat antarmazhab. Perbandingan
ini selalu di-bareng-kan tatkala beliau menuliskan sebuah hadits. Bahkan,
karena banyaknya memuat perbandingan fiqh, kitab al-Tirmidzi ini nyaris
terkesan sebagai kitab fiqh, bukan kitab hadits. Statemen seperti ini tidaklah
berlebihan, mengingat setiap hadits selalu diperjelas melalui metode pemikiran
fiqh.
Namun demikian, bukan berarti
al-Tirmidzi merupakan figur sektarian, berpegang pada salah satu mazhab
sebagaimana disalah pahami oleh sebagian ulama Mazhab Hanafi di mana beliau
dianggap sebagai pengikut Mazhab Syafi'i. Semua itu merupakan pandangan yang
keliru, karena beliau tidak terikat sedikitpun oleh salah satu mazhab, baik
Hanafi, Maliki, Syafi'i, maupun Hambali. Beliau merupakan tokoh ynag hanya
mengikuti Sunah-sunah Nabi saw, seorang mujtahid yang tidak ber-taqlid
(mengikut) kepada siapapun.
Ketidakberpihakan Imam
al-Tirmidzi pada salah satu pemikiran mazhab fiqh ini dapat dipahami dengan
tidak adanya unsur pengunggulan terhadap salah satu pandangan mazhab di dalam
kitabnya. Seandainya beliau berafiliasi pada Mazhab Syafi'i, niscaya beliau akan
mendominasikan pandangan-pandangan Imam Syafi'i dalam karyanya. Begitu juga
kalau beliau bermazhab Hanafi, Maliki, atau Hambali. Tapi ternyata hal seperti
ini tidak pernah dilakukannya. Bahkan terkadang pandangan-pandangan mereka
(para Imam Mazhab) juga mendapat kritikan dari al-Tirmidzi. Ini merupakan salah
satu bukti bahwa pandangan beliau tidak sektarian.
Karya-karyanya
Imam Tirmizi banyak menulis
kitab-kitab. Di antaranya:
- Kitab Al-Jami’, terkenal dengan sebutan Sunan at-Tirmidzi
- Kitab Al-‘Ilal
- Kitab At-Tarikh
- Kitab Asy-Syama’il an-Nabawiyyah
- Kitab Az-Zuhd
- Kitab Al-Asma’ wal-Kuna
Di antara kitab-kitab tersebut yang paling besar dan
terkenal serta beredar luas adalah Al-Jami’.
Sekilas tentang Al-Jami’
Kitab ini adalah salah satu kitab karya Imam Tirmizi
terbesar dan paling banyak manfaatnya. Ia tergolonga salah satu "Kutubus
Sittah" (Enam Kitab Pokok Bidang Hadits) dan ensiklopedia hadits terkenal.
Al-Jami’ ini terkenal dengan nama Jami’ Tirmizi, dinisbatkan kepada penulisnya,
yang juga terkenal dengan nama Sunan Tirmizi. Namun nama pertamalah yang
popular.
Sebagian ulama tidak berkeberatan menyandangkan gelar
as-Sahih kepadanya, sehingga mereka menamakannya dengan Sahih Tirmizi.
Sebenarnya pemberian nama ini tidak tepat dan terlalu gegabah.
Setelah selesai menyususn kitab ini, Tirmizi memperlihatkan
kitabnya kepada para ulama dan mereka senang dan menerimanya dengan baik. Ia menerangkan:
"Setelah selesai menyusun kitab ini, aku perlihatkan kitab tersebut kepada
ulama-ulama Hijaz,
Irak
dan Khurasan,
dan mereka semuanya meridhainya, seolah-olah di rumah tersebut ada Nabi yang
selalu berbicara."
Imam Tirmizi di dalam Al-Jami’-nya tidak hanya meriwayatkan
hadits sahih semata, tetapi juga meriwayatkan hadits-hadits hasan, da’if,
garib
dan mu’allal dengan menerangkan kelemahannya.
Dalam pada itu, ia tidak meriwayatkan dalam kitabnya itu,
kecuali hadits-hadits yang diamalkan atau dijadikan pegangan oleh ahli fiqh.
Metode demikian ini merupakan cara atau syarat yang longgar. Oleh karenanya, ia
meriwayatkan semua hadits yang memiliki nilai demikian, baik jalan
periwayatannya itu sahih ataupun tidak sahih. Hanya saja ia selalu
memberikan penjelasan yang sesuai dengan keadaan setiap hadits.
Diriwayatkan, bahwa ia pernah berkata: "Semua hadits
yang terdapat dalam kitab ini adalah dapat diamalkan." Oleh karena itu,
sebagian besar ahli ilmu menggunakannya (sebagai pegangan), kecuali dua buah
hadits, yaitu:
- "Sesungguhnya Rasulullah SAW menjamak shalat Zuhur dengan Asar, dan Maghrib dengan Isya, tanpa adanya sebab "takut" dan "dalam perjalanan."
- "Jika ia peminum khamar, minum lagi pada yang keempat kalinya, maka bunuhlah dia."
Hadits ini adalah mansukh dan ijma ulama menunjukan
demikian. Sedangkan mengenai shalat jamak dalam hadits di atas, para ulama
berbeda pendapat atau tidak sepakat untuk meninggalkannya. Sebagian besar ulama
berpendapat boleh (jawaz) hukumnya melakukan salat jamak di rumah selama tidak
dijadikan kebiasaan. Pendapat ini adalah pendapat Ibnu Sirin
dan Asyab serta sebagian besar ahli fiqh dan ahli hadits juga Ibnu
Munzir.
Hadits-hadits dha’if
dan munkar yang terdapat dalam kitab ini, pada umumnya hanya menyangkut fada’il
al-a’mal (anjuran melakukan perbuatan-perbuatan kebajikan). Hal itu dapat
dimengerti karena persyaratan-persyaratan bagi (meriwayatkan dan mengamalkan)
hadits semacam ini lebih longgar dibandingkan dengan persyaratan bagi
hadits-hadits tentang halal dan haram.
Tutup Usia
Ada perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai kapan
tepatnya Imam al-Tirmidzi meninggal dunia. Al-Sam'ani dalam kitabnya al-Ansab
menuturkan bahwa beliau wafat di desa Bugh pada tahun 275 H. Pendapat ini
diikuti oleh Ibn Khallikan. Sementara yang lain mengatakan beliau wafat pada
tahun 277 H.
Sedangkan pendapat yang benar
adalah sebagaimana dinukil oleh al-hafidh al-Mizzi dalam al-Tahdzib dari
al-Hafidh Abu al-Abbas Ja'far bin Muhammad bin al-Mu'taz al-Mustaghfiri yang
mengatakan “Abu Isa al-Tirmidzi wafat di daerah Tirmidz pada malam Senin 13
Rajab 279 H. Beliau wafat pada usia 70 tahun dan dimakamkan di Uzbekistan.“
Inna lillahi wa inna ilaihi raajiun. Semoga Allah Swt menerima segala jerih
payah beliau dalam menyebarluaskan Sunnah-sunnah Nabi saw.
Maraji' :
1. Sunan At-Tirmidzi
2. Siyaru
A'lam Nubala'
Tidak ada komentar:
Posting Komentar