Kaidah fiqih
“tidak dipungkiri bahwa
bergatinya masa dapat mempengaruhi bergantinya hukum”
Sesungguhnya bergantinya tempat
dan keadaan zaman mempunyai dampak yang besar terhadap hukum-hukum syar’I yang
sifatnya ijtihadiyah. Karena hukum-hukum yang terbangun karena ‘urf
dan kebiasaan mereka dapat berubah cara pelaksanaannya menurut jenis hukum
tersebut, dengan menyelisihi kebiasaan pada masa lampau. Adapun asal dari hukum
baku adalah terbangun dari kitab sunnah yang tidak dapat berubah-ubah. Sebagai
contoh penetapan hiyar ru’yah dalam transaksi jual beli. Bersandarkan
hadits nabi saw:
“barang
siapa yang melakukan traksaksi jual beli dan ia tidak melihat barang jualan,
maka si pembeli berhak melakukan hiyar ru’yah.” (HR: ad-Darutqutni)
Bersandarkan
pada hadits diatas, para fuqoha salaf berpendapat bahwa kebiasaan orang pada masa
mereka, ketika membangun rumah dalam bentuk dan model yang sama, antara rumah
satu dengan yang lain tidak ada yang berbeda. Para fuqoha berkata : “untuk
melakukan hiyar ru’yah dalam jual beli rumah cukup dengan melihat satu rumah
saja, karena yang satu sudah menggurkan hiyar ru’yah yang lain.”
Akan
tetapi, berubahnya masa telah menjadikan perbedaan dalam pembuatan rumah,
dimana rumah satu
dengan yang lain berbeda menurut adat dan kebiasaan mereka. Maka para ulama kholaf berpendapat, bahwa wajib untuk melakukan hiyar
ru’yah seluruhnya. Yang demikian bukan karena perbedaan nash atau dalil,
akan tetapi perkembangan zaman.
Begitu
juga ulama hanafiyah
berfatawa mengenai seorang perempuan yang mengadukan perihal maskawin yang
belum diberikan kepadanya, namun ia telah digauli oleh suaminya. Secara kaidah memang pengaduan
perempuan yang dibenarkan dengan disertai sumpah. Seiring berjalannya waktu dan
zaman hal itu jarang didapati, tidak mungkin seorang menyerahkan dirinya sedang
ia belum mendapatkan haknya.
Dalam
hal ini ada 2 perkara:
1.
Hukum apa saja yang dapat berubah
menurut dengan bergantinya zaman?
Para ulama madzhab telah sepakat
bahwa hukum-hukum yang dapat berubah karena perkembangan zaman adalah yang
sifatnya ijtihadiyah, yang bersandar atas kemaslahatan, kebiasaan
manusia, ‘urf dan qiyas.
2.
Factor apa saja yang menyebabkan
bergantinya hukum-hukum tersebut?
Factor yang menjadi penyebab ada
2:
a.
Factor
pertama : rusaknya zaman dan para penduduknya yang menyimpang dari quran dan
sunnah.
b.
Factor
kedua : berubahnya masa, bergantinya ‘urf yang ada serta berkembangnya zaman.
Contoh dari hukum-hukum yang berubah berdasarkan rusaknya
zaman dan penyimpangan yang dilakukan penduduknya
diantaranya;
1.
Menurut Imam Abu
Hanifah bahwa
seorang saksi tidak harus ia yang sudah mendapat tazkiyah (label
bersih dari tuduhan) dan
cukup menilai dengan dhohirnya. Akan
tetapi menurut dua sahabatnya – Abu
Yusuf dan Muhammad
bin Hasan
– wajib baginya telah mendapat tazkiyah, bersandarkan karena telah
bergantinya keadaan manusia.
2.
Ulama mutaakhirin berfatwa seorang penyebab masalah (otak pelaku) adalah yang
mengganti rugi tentang rusaknya sesuatu yang dirusaknya. Dengan melihat
rusaknya manusia dan keadaan mereka dan
kaidah “ seorang eksekutor adalah yang mengganti rugi bukan otak pelaku. Yang
demikian agar orang yang melakukan kerusakan jera.
3.
Adanya perbedaan dalam mensikapi barang temuan, pada
masa Abu Bakar dan Umar jika ditemukan unta maka hewan itu dibiarkan saja,
namun pada masa Utsman
unta tersebut dijual kemudian uang hasil penjualanya disimpan. Ketika
si-empunya datang maka uang itu disearahkan. Namun pada
masa Ali bin Abu Tholib unta yang ditemukan adalah di pelihara oleh negara,
semua keperluannya negara yang menaggungnya sampai orang yang mempunyai datang
mengambil.
4.
Pada masa lampau tidak ada masjid yang pintunya
tertutup, karena ia adalah tempat ibadah dan kaum muslimin dapat dengan mudah mengakses. Namun pada masa
sekarang pintu masjid selalunya tertutup, jika telah selesai digunakan
beribadah, dikarenakan rawan akan pencurian.
5.
Bolehnya
mengambil upah dari ta’lim al-Quran.
Contoh dari hukum-hukum yang berubah berubahnya masa, bergantinya ‘‘urf yang ada serta berkembangnya zaman.
1.
Pada masa silam ketika menikah tidak ada hitam diatas
putih, artinya tidak dicatat. Sedang sekarang wajib dicatat di KUA. Dikarenakan
banyaknya penipuan orang yang belum menikah mengaku sudah menikah atau sebagai
legaliatas kumpul kebo.
2.
Adanya pembangunan sekolah-sekolah umum, dan
department yang mengurusi pendidikan. Yang antara satu dengan yang
lain berbeda.
3.
Adanya pembangunan rumah sakit masa sekarang. yang pada masa silam tidak pernah ada.
4.
Pebangunan
departement kehakiman dan peradilan yang bertingkat-tingkat.
5.
Penulisan
al-Quran didalam lembaran-lembaran kemudian di kumpulkan menjadi satu kitab
yang tersusun.
6.
Larangan
penulisan hadits pada masa Nabi Muhammad saw , kemidian pada masa kekilfaha
Umar bin Abdul Aziz di kodifikasikan menjadi kutub hadits.
Disalin dari kitab Qowa’id
al-Fiqhiyyah karangan DR. Muhammad Sidqi bin Ahmad
al-Burneo.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar