assalamu'alaikum sahabat baca semua terimah kasih atas kunjungan sahabat semua

Rabu, 02 Maret 2016

Fiqih (Kaidah fiqih)


Kaidah fiqih
“tidak dipungkiri bahwa bergatinya masa dapat mempengaruhi bergantinya hukum”
Sesungguhnya bergantinya tempat dan keadaan zaman mempunyai dampak yang besar terhadap hukum-hukum syar’I yang sifatnya ijtihadiyah. Karena hukum-hukum yang terbangun karena ‘urf dan kebiasaan mereka dapat berubah cara pelaksanaannya menurut jenis hukum tersebut, dengan menyelisihi kebiasaan pada masa lampau. Adapun asal dari hukum baku adalah terbangun dari kitab sunnah yang tidak dapat berubah-ubah. Sebagai contoh penetapan hiyar ru’yah dalam transaksi jual beli. Bersandarkan hadits nabi saw:
            “barang siapa yang melakukan traksaksi jual beli dan ia tidak melihat barang jualan, maka si pembeli berhak melakukan hiyar ru’yah.”  (HR: ad-Darutqutni)

            Bersandarkan pada hadits diatas, para fuqoha salaf  berpendapat bahwa kebiasaan orang pada masa mereka, ketika membangun rumah dalam bentuk dan model yang sama, antara rumah satu dengan yang lain tidak ada yang berbeda. Para fuqoha berkata : “untuk melakukan hiyar ru’yah dalam jual beli rumah cukup dengan melihat satu rumah saja, karena yang satu sudah menggurkan hiyar ru’yah yang lain.”
            Akan tetapi, berubahnya masa  telah menjadikan perbedaan dalam pembuatan rumah, dimana rumah satu dengan yang lain berbeda menurut adat dan kebiasaan mereka. Maka para ulama kholaf  berpendapat, bahwa wajib untuk melakukan hiyar ru’yah seluruhnya. Yang demikian bukan karena perbedaan nash atau dalil, akan tetapi perkembangan zaman.
            Begitu juga ulama hanafiyah berfatawa mengenai seorang perempuan yang mengadukan perihal maskawin yang belum diberikan kepadanya, namun ia telah digauli oleh suaminya. Secara kaidah memang pengaduan perempuan yang dibenarkan dengan disertai sumpah. Seiring berjalannya waktu dan zaman hal itu jarang didapati, tidak mungkin seorang menyerahkan dirinya sedang ia belum mendapatkan haknya.
            Dalam hal ini ada 2 perkara:
1.      Hukum apa saja yang dapat berubah menurut dengan bergantinya zaman?
Para ulama madzhab telah sepakat bahwa hukum-hukum yang dapat berubah karena perkembangan zaman adalah yang sifatnya ijtihadiyah, yang bersandar atas kemaslahatan, kebiasaan manusia, ‘urf dan qiyas.
2.      Factor apa saja yang menyebabkan bergantinya hukum-hukum tersebut?
Factor yang menjadi penyebab ada 2:
a.       Factor pertama : rusaknya zaman dan para penduduknya yang menyimpang dari quran dan sunnah.
b.      Factor kedua : berubahnya masa, bergantinya ‘urf  yang ada serta berkembangnya zaman.
Contoh dari hukum-hukum yang berubah berdasarkan rusaknya zaman dan penyimpangan yang dilakukan penduduknya diantaranya;
1.      Menurut Imam Abu Hanifah bahwa seorang saksi tidak harus ia yang sudah mendapat  tazkiyah (label bersih dari tuduhan) dan cukup menilai  dengan dhohirnya. Akan tetapi menurut dua sahabatnya – Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan – wajib baginya telah mendapat tazkiyah, bersandarkan karena telah bergantinya keadaan manusia.
2.      Ulama mutaakhirin berfatwa seorang  penyebab masalah (otak pelaku) adalah yang mengganti rugi tentang rusaknya sesuatu yang dirusaknya. Dengan melihat rusaknya manusia dan  keadaan mereka dan kaidah “ seorang eksekutor adalah yang mengganti rugi bukan otak pelaku. Yang demikian agar orang yang melakukan kerusakan jera.
3.      Adanya perbedaan dalam mensikapi barang temuan, pada masa Abu Bakar dan Umar jika ditemukan unta maka hewan itu dibiarkan saja, namun pada masa Utsman unta tersebut dijual kemudian uang hasil penjualanya disimpan. Ketika si-empunya datang maka uang itu disearahkan. Namun pada masa Ali bin Abu Tholib unta yang ditemukan adalah di pelihara oleh negara, semua keperluannya negara yang menaggungnya sampai orang yang mempunyai datang mengambil.
4.      Pada masa lampau tidak ada masjid yang pintunya tertutup, karena ia adalah tempat ibadah dan kaum muslimin  dapat dengan mudah mengakses. Namun pada masa sekarang pintu masjid selalunya tertutup, jika telah selesai digunakan beribadah, dikarenakan rawan akan pencurian.
5.      Bolehnya mengambil upah dari ta’lim al-Quran.
Contoh dari hukum-hukum  yang berubah berubahnya masa, bergantinya ‘‘urf  yang ada serta berkembangnya zaman.
1.      Pada masa silam ketika menikah tidak ada hitam diatas putih, artinya tidak dicatat. Sedang sekarang wajib dicatat di KUA. Dikarenakan banyaknya penipuan orang yang belum menikah mengaku sudah menikah atau sebagai legaliatas kumpul kebo.
2.      Adanya pembangunan sekolah-sekolah umum, dan department yang mengurusi pendidikan. Yang antara satu dengan yang lain berbeda.
3.      Adanya pembangunan rumah sakit masa sekarang.  yang pada masa silam tidak pernah ada.
4.      Pebangunan departement kehakiman dan peradilan yang bertingkat-tingkat.
5.      Penulisan al-Quran didalam lembaran-lembaran kemudian di kumpulkan menjadi satu kitab yang tersusun.
6.      Larangan penulisan hadits pada masa Nabi Muhammad saw , kemidian pada masa kekilfaha Umar bin Abdul Aziz di kodifikasikan menjadi kutub hadits.
Disalin dari kitab Qowa’id al-Fiqhiyyah karangan  DR. Muhammad Sidqi bin Ahmad al-Burneo.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar