Hukum-hukum seputar munafiq
Secara
bahasa
Kata
munafik dalam bahasa arab berasal dari kata نَافَقَ-
مُنَافَقََةً- وَنِفَاقًا artinya lubang tikus. Dikatakan di dalam Munjid نافق
في دينه
menutupi kekufuran dengan hatinya dan menampakkan iman dengan lisannya, ini yang disebuat munafik.[1]
Ibnu
Hajar berkata [2] : “Nifak
secara bahasa adalah amalan batin yang tidak sesuai dengan amalan dhohir.”
Para
ulama ahli bahasa beselisih pendapat berkenaan makna asli dari nifak, dikatakan
bahwa nifak jika disandarkan kepada نقق
artinya adalah lubang di dalam tanah, karena
orang munafik adalah mereka merahasiakan kekufurannya dan menutupinya.
