Milkiyah
(Kepemilikan)
1.
Pengertian Milkiyah
Milkiyah
menurut bahasa berasal dari kata milkun ( 7=H ) artinya sesuatu yang berada
dalam kekuasaannya. Sedang milkiyah menurut istilah adalah suatu harta atau
barang yang secara hukum dapat dimiliki oleh seseorang untuk dimanfaatkan dan
dibenarkan untuk dipindahkan penguasaannya kepada orang lain.
Artinya
: " Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu
yang telah kamu berikan maskawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang
termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah
untukmu" (QS. Al Ahzab : 50)
Menjaga
dan mempertahankan hak milik hukumnya wajib, sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
Artinya
: " Siapa yang gugur dalam mempertahankan hartanya ia syahid, siapa yang
gugur dalam mempertahankan darahnya ia syahid, siapa yang gugur dalam
mempertahankan agamanya ia syahid, siapa yang gugur dalam mempertahankan
keluarganya ia syahid (HR. Bukhari dan Muslim).
2.
Sebab-sebab Kepemilikan
Barang
atau harta itu belum ada pemiliknya secara sah (Ihrazul Mubahat). Contohnya :
Ikan di sungai, ikan di laut, hewan buruan, Burung-burung di alam bebas, air
hujan dan lain-lain.
Barang
atau harta itu dimiliki karena melalui akad (bil Uqud), contohnya : lewat jual
beli, hutang piutang, sewa menyewa, hibah atau pemberian dan lain-lain.
Barang
atau harta itu dimiliki karena warisan (bil Khalafiyah), contohnya : mendapat
bagian harta pusaka dari orang tua, mendapat barang dari wasiat ahli waris.
Harta
atau barang yang didapat dari perkembang biakan (Attawalludu minal mamluk)
Contohnya : Telur dari ayam yang dimiliki, anak sapi dari sapi yang dimiliki
dan lain-lain.
3.
Macam-macam Kepemilikan
Kepemilikan
terhadap suatu harta ada tiga macam, yaitu :
a.
Kepemilikan penuh (milk-taam), yaitu penguasaan dan pemanfaatan terhadap benda
atau harta yang dimiliki secara bebas dan dibenarkan secara hukum.
b.
Kepemilikan materi, yaitu kepemilikan seseorang terhadap benda atau barang
terbatas kepada penguasaan materinya saja.
c.Kepemilikan
manfaat, yaitu kepemilikan seseorang terhadap benda atau barang terbatas kepada
pemanfaatannya saja, tidak dibenarkan secara hukum untuk menguasai harta itu.
Menurut
Dr. Husain Abdullah kepemilikan dapat dibedakan menjadi :
Kepemilikan
pribadi (Individu), yaitu suatu harta yang dimiliki seseorang atau kelompok,
namun bukan untuk umum, Contohnya: Rumah, Mobil, Sawah dan lain-lain.
Kepemilikan
publik (umum), yaitu harta yang dimiliki oleh banyak orang. Contohnya: Jalan
Raya, laut, lapangan Olah Raga dan lain-lain.
Kepemilikan
Negara. Contohnya: Gedung Sekolah Negeri, Gedung Pemerintahan, Hutan dan
lain-lain.
4.
Ihrazul Mubahat dan Khalafiyah
Ihrazul
Mubahat
Pengertian
Ihrazul Mubahat (Barang bebas), Maksudnya adalah bolehnya seseorang memiliki
harta yang tidak bertuan (belum dimiliki oleh seseorang atau kelompok).
Syarat
Ihrazul Mubahat
Syarat
untuk terpenuhinya ihrazul mubahat adalah sebagai berikut :
a.
Benda atau harta yang ditemukan itu belum ada yang memilikinya.
b.
Benda atau harta yang ditemukan itu memang dimaksudkan untuk dimilikinya.
Contohnya : burung yang menyasar dan masuk kerumah.
b.
Khalafiyah
1).
Pengertian Khalafiyah
Khalafiyah
adalah bertempatnya seseorang atau sesuatu yang baru ditempat yang lama yang
sudah tidak ada dalam berbagai macam hak.
2).Macam-macam
Khalafiyah
a.
Khalafiyah Syakhsyi'an syakhsy (seseorang terhadap seseorang) . Adalah
kepemilikan suatu harta dari harta yang ditinggalkan oleh pewarisnya, sebatas
memiliki harta bukan mewarisi hutang si pewaris.
b.
Khalafiyah syai'in an syai'in (sesuatu terhadap sesuatu). Adalah kewajiban
seseorang untuk mengganti harta / barang milik orang lain yang dipinjam karena
rusak atau hilang sesuai harga dari barang tersebut.
5.
Ihyaul Mawat
a.
Pengertian Ihyaul Mawat
Ihyaul
Mawat ialah upaya untuk membuka lahan baru atas tanah yang belum ada
pemiliknya. Misalnya, membuka hutan untuk lahan pertanian, menghidupkan lahan
tandus menjadi produktif yang berasal dari rawa-rawa yang tidak produktif atau
tanah tandus lainnya agar menjadi produktif.
b.
Hukum Ihyaul Mawat
Menghidupkan
lahan yang mati hukumnya boleh (mubah) berdasarkan hadits Rasulullah SAW,
sebagai berikut :
Artinya
: " Barang siapa yang menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi
haknya, orang yang mengalirkan air dengan dzalim tidak mempunyai haknya (HR.
Abu Daud, An-Nasa'i dan Tirmidzi ).
c.
Syarat membuka lahan baru
Tanah
yang dibuka itu cukup hanya untuk keperluannya saja, apabila lebih orang lain
boleh mengambil sisanya.
Ada
kesanggupan dan cukup alat untuk meneruskanya, bukan semata-mata sekedar untuk
menguasai tanahnya saja.
d.
Hikmah Ihyaul Mawat
Mendorong
manusia untuk bekerja keras dalam mencari rezeki. Munculnya rasa kemandirian
dan percaya diri bahwa di dalam jagad raya ini terdapat potensi alam yang dapat
dikembangkan untuk kemaslahatan hidup. Termanfaatkannya potensi alam sebagai
manifestasi rasa syukur kepada Allah atas kemampuan manusia dalam bidang IPTEK.
6.
Hikmah Kepemilikan
Ada
beberapa hikmah disyari'atkannya kepemilikan dalam Islam, antara lain :
Terciptanya
rasa aman dan tenteram dalam kehidupan bermasyarakat.
Terlindunginya
hak-hak individu secara baik.
Menumbuhkan
sikap kepedulian terhadap fasilitas-fasilitas umum.
Timbulnya
rasa kepedulian sosial yang semakin tinggi.
الملك
الناقصة
Tidak ada komentar:
Posting Komentar