Sunnah
Pengertian
Secara
bahasa sunnah artinya jalan. Menurut ulama usul sunnah artinya setiap apa yang
disandarkan kepada Nabi saw baik berupa perkataan, perbuatan serta ketentuan
beliau.
Macam
Dengan
demikian, pengertian sunnah menurut versi diatas ada beberapa macam
diantaranya;
1. Sunnah Qouliyah (perkataan), yaitu perkataan beliau yang beliau sabdakan sesuai kondisi tertentu serta didalamnya ada tujuan yang berbeda-beda. Sebagai mana hadits ( la dhororo wala dhiror, innamal a'malu binniyah dan tentang masalah wasiat la washiata li warisin).
2.
Sunnah Fi’liyah
(amalan), yaitu amalan yang beliau perbuat. Sebagaimana dalam pelaksanaan solat
lima waktu, pelaksanaan ibadah haji, pelaksanaan potong tangan bagi pencuri
dll.
3.
Sunnah
taqririyah (ketetapan), yaitu apa yang Rosulullah saw tetapkan, baik
ketetapannya itu jelas dengan lafadz atau diamnya. Misalnya, ridho dengan apa
yang ditetapkan oleh Muadz bin Jabal
dalam masalah Qodho. Dll.
Pembagian sunnah jika dilihat dari bentuk sanadnya
Menurut
jumhur, sunnah jika dilihat dari segi sanadnya di bagi menjadi 2, yaitu sunnah
mutawatiroh dan sunnah ahad, adapun menurut jumhur ulama hanafiyah dibagi
menjadi 3, yaitu sunnah mutawatiroh, sunnah masyhuroh dan sunnah ahad.
Sunnah
mutawatiroh adalah apa yang diriwayatkan dari Rosulullah saw yang
periwayatannya melalui tiga masa pertama, yaitu masa sahabat, tabi'in dan atba'
tabi'in yang mustahil terdapat kedustaan didalamnya. Seperti riwayat dari
beliau yang berkenaan dengan tatacara wudhu, sholat, haji, shiyam, adzan dan
iqomah. Dan ini adalah termasuk dari dalil qoth'i dari Rosulullah saw.
Sunnah
masyhuroh adalah apa yang diriwayatkan dari Rosulullah saw yang jumlah
perowinya tidak sampai menyamai periwayatan mutawatir. Dan penukilannya tidak
terjurumus pada kedustaan. Sebagaimana hadits tentang niat, tentang pondasi
pokok dalam dien islam, yang berkenaan tentang membasuh khuf dll. Hadits ini qoth'i
tsubut dari sahabat saja
Sunnah
ahad adalah periwayatan dari Rosulullah saw yang melalui jalur satu, dua atau
tiga orang rowi. Hadits ahad juga dapat dikatakan khobar ahad.
Sunnah sebagai dalil terhadap hukum-hukum
Kadang
dalil-dalil sunnah yang berkenaan dengan
hukum-hukum bersifat qoth'I jika dalil-dalil sunnah tersebut tidak mengandung
takwil lain. Dan kadang juga besifat dhonni dimana mengandung takwil. Dapat
dikatakan bahwa al-Quran seluruhnya qoth’I sedang sunnah tidak semuanya dhonni
kecuali sunnah yang mutawatir ia adalah qoth'I. Dengan demikian sunnah terdiri
dari 2 macam, yaitu sunnah qoth'i dan sunnah dhonni.
Kedudukan sunnah
dengan al-Quran
jika
digunakan sebagai hujjah maka sunnah menempati posisi kedua setelah al-Quran,
karena al-Quran adalah qoth'I tsubut adapun dengan sunnah dhonni
tsubut. Dengan demikian, karena dalil yang qoth'I lebih didhulukan sebagai
hujjah dari pada dalil dhonni. Sunnah adalah penerang bagi al-Quran,
dan penerang akan selalu mengikuti dengan apa yang diterangkan. Sebagai mana
hadits tentang muadz.
Adapun
kedudukan sunnah jika ditinjau dari penguat hukum, maka terbagi menjadi 4 bagian,
diantaranya;
1.
Sunnah sebagai
penguat dari al-Quran. Sebagaimana perintah untuk mendirikan sholat, menunaikan
zakat, shiyam pada bulan romadhon, haji ke baitullah, larangan untuk tidak
menyekutukan Allah swt, larangan dalam kesaksian palsu, dll. Dalam Qs:
an-Nisa', 19 dan 29.
2.
Sunnah sebagai
penerang dari al-Quran. Didalamnya menerangkan tentang hal yang mujmal, seperti
menrangkan tentang tatacara bermu'amalah dan beribadah. Dan juga tentang
pengambilan hukum dari yang ‘am kepada khosh serta mutlaq muqoyyad dalam menerangkan
suatu hukum.
3.
Sunnah sebagai
nasikh (penghapus) suatu hukum dalam al-Quran. Sebagaimana hadits
tentang ahli waris tidak mendapatkan warisan. Hadits tersebut menghapus hukum
dalam Qs: al-Baqoroh, 180.
4.
sunnah sebagai
sumber hukum baru, dimana al-Quran tidak menjelaskannya secara terperinci.
Misalnya tentang hukum rajam bagi pezina, larangan seorang laki-laki memakai
pakaian yang terbuat dari sutra, larangan memakan bangkai dan khomr.
Kehujjahan
sunnah
Para ulama sepakat bahwa ber-Ittiba’
dengan sunnah adalah wajib hukumnya, sebagaimana al-Quran dalam
menginterprentasikan suatu hukum syar’I. karena sunnah adalah sumber hukum
kedua setelah al-Quran. Dalil yang menunjukkan kehujjahan sunnah banyak
disinggung didalam al-Quran, ijma' para sahabat.
Dalam al-Quran Allah swt memerintahkan kepada orang
beriman untuk taat dan mengikuti Rosulullah saw, barang siapa yang mentaati
rosul-Nya maka ia juga mentaati Allah swt. Tercantum didalam Qs; an-Nisa' :59,
80, 65. Qs; al-Ahzab: 36.
Dalam ijma' para sahabat juga disebutkan bahwa para
sahabat telah sepakat wajib mengamalkan sesuatu dengan sunnah yang sebelumnya
dengan al-Quran terlebih dahulu. Sebagaimana hadits tentang Muadz bin Jabal
ketika hendak dikirim ke yaman.
Dengan demikian dalil-dalil qoth'i diatas menerangkan
tentang wajibnya meniti dan mengikuti sunnah beliau baik amaliyah ruhiyah
maupun jasmaniyah, bukan mengikuti selainnya. Wallahu a'lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar