KAIDAH-KAIDAH
MENGHILANGKAN MADHARAT DAN MENGHILANGKAN KESUKARAN
- Kaidah-kaidah yang berkenaan dengan menolak kemudhoratan
Para Fuqoha telah menetapakan
kaidah-kaidah Kulliyah di dalam pengambilan hukum-hukum yang berkaitan dengan
menolak kemudhoratan, diantara kaidah-kaidah tersebut adalah:
(لا ضرر و لا ضرار)[1] Dhoror
adalah melakukan sesuatu yang membahayakan sedang Dhiror adalah membalas bahaya
dengan bahaya. Kaidah di atas adalah sabda Nabi saw. Termasuk dari rukun
syari’at Islam. Dalam kaidah ini juga sebagai landasan pokok dalam mengantisipasi
adanya kemudhoratan, dan sebagai sandaran dalam membuat dan mengadakan
kemaslahatan, sehingga hasil dari kaidah tersebut adalah mendatangkan maslahat
dan menolak kemudhoratan.