assalamu'alaikum sahabat baca semua terimah kasih atas kunjungan sahabat semua
Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan

Minggu, 06 Maret 2016

~ Kaidah fiqih ~



KAIDAH-KAIDAH MENGHILANGKAN MADHARAT DAN MENGHILANGKAN KESUKARAN
  1. Kaidah-kaidah yang berkenaan dengan menolak kemudhoratan
                Para Fuqoha telah menetapakan kaidah-kaidah Kulliyah di dalam pengambilan hukum-hukum yang berkaitan dengan menolak kemudhoratan, diantara kaidah-kaidah tersebut adalah:
(لا ضرر و لا ضرار)[1] Dhoror adalah melakukan sesuatu yang membahayakan sedang Dhiror adalah membalas bahaya dengan bahaya. Kaidah di atas adalah sabda Nabi saw. Termasuk dari rukun syari’at Islam. Dalam kaidah ini juga sebagai landasan pokok dalam mengantisipasi adanya kemudhoratan, dan sebagai sandaran dalam membuat dan mengadakan kemaslahatan, sehingga hasil dari kaidah tersebut adalah mendatangkan maslahat dan menolak kemudhoratan.

~ Sunnah ~




Sunnah
Pengertian
            Secara bahasa sunnah artinya jalan. Menurut ulama usul sunnah artinya setiap apa yang disandarkan kepada Nabi saw baik berupa perkataan, perbuatan serta ketentuan beliau. 
Macam
            Dengan demikian, pengertian sunnah menurut versi diatas ada beberapa macam diantaranya;

1.      Sunnah Qouliyah (perkataan), yaitu perkataan beliau yang beliau sabdakan sesuai kondisi tertentu serta didalamnya ada tujuan yang berbeda-beda. Sebagai mana hadits ( la dhororo wala dhiror, innamal a'malu binniyah dan tentang masalah wasiat la washiata li warisin).

Kamis, 03 Maret 2016

Fiqih -milkiyah, kepemilikan-



Milkiyah (Kepemilikan)
1. Pengertian Milkiyah
Milkiyah menurut bahasa berasal dari kata milkun ( 7=H ) artinya sesuatu yang berada dalam kekuasaannya. Sedang milkiyah menurut istilah adalah suatu harta atau barang yang secara hukum dapat dimiliki oleh seseorang untuk dimanfaatkan dan dibenarkan untuk dipindahkan penguasaannya kepada orang lain.
Artinya : " Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan maskawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu" (QS. Al Ahzab : 50)

Rabu, 02 Maret 2016

Fiqih -Wadi'ah-



Al-Wadi’ah
Secara bahasa wadi’ah bisa diartikan dengan meningalkan atau titipan, sedangkan secara istilah wadi’ah adalah sesuatu yang dititipkan oleh satu pihak (pemilik) kepada pihak lain dengan tujuan untuk dijaga. Ada juga yang mengatakan bahwa wadi’ah adalah memanfaatkan sesuatu di tempat yang bukan pada pemiliknya untuk dipelihara atau dijaga. Akad wadi’ah merupakan suatu akad yang bersifat tolong-menolong antara sesama manusia. Menurut para ulama’ madzhab hanafi mendefinisikan wadi’ah sebagai berikut :
“Mengikutsertakan orang lain dalam memelihara harta, baik dengan ungkapan yang jelas maupun melalui isyarat”

Fiqih (Kaidah fiqih)


Kaidah fiqih
“tidak dipungkiri bahwa bergatinya masa dapat mempengaruhi bergantinya hukum”
Sesungguhnya bergantinya tempat dan keadaan zaman mempunyai dampak yang besar terhadap hukum-hukum syar’I yang sifatnya ijtihadiyah. Karena hukum-hukum yang terbangun karena ‘urf dan kebiasaan mereka dapat berubah cara pelaksanaannya menurut jenis hukum tersebut, dengan menyelisihi kebiasaan pada masa lampau. Adapun asal dari hukum baku adalah terbangun dari kitab sunnah yang tidak dapat berubah-ubah. Sebagai contoh penetapan hiyar ru’yah dalam transaksi jual beli. Bersandarkan hadits nabi saw:
            “barang siapa yang melakukan traksaksi jual beli dan ia tidak melihat barang jualan, maka si pembeli berhak melakukan hiyar ru’yah.”  (HR: ad-Darutqutni)