assalamu'alaikum sahabat baca semua terimah kasih atas kunjungan sahabat semua

Kamis, 03 Maret 2016

sahabat



Jangan terpuruk karena keputus asaan
Sahabat . .
Ibarat genting  yang terbuat dari tanah liat, pada awalnya ia tak begitu bernilai. hingga suatu ketika ia merasa sedih, sakit hati kerena diambil dengan aniaya. Kemudian  dipisahkan dari teman-teman satu jenisnya. Ia diangkut dengan truk tronton yang besar. Dibawa ketempat yang jauh. Setelah dipisahkan, ia di injak-injak, di kepal-kepal kemudian dibentuk sedemikian rupa dengan alat oleh si pembuat genteng, belum selesai sampai disitu, ia kemudian dibakar. Oh. .malang nian nasibmu. Ia merasakan hari itu adalah sebagai penyiksaan yang sadis untuk dirinya. Namun ia jalani dengan kepasrahan, ia terus berusaha bertahan bagaimana untuk menjadi pribadi tanah liat yang kokoh, tidak mengeluh dan menyalahkan keadaan.

Fiqih -milkiyah, kepemilikan-



Milkiyah (Kepemilikan)
1. Pengertian Milkiyah
Milkiyah menurut bahasa berasal dari kata milkun ( 7=H ) artinya sesuatu yang berada dalam kekuasaannya. Sedang milkiyah menurut istilah adalah suatu harta atau barang yang secara hukum dapat dimiliki oleh seseorang untuk dimanfaatkan dan dibenarkan untuk dipindahkan penguasaannya kepada orang lain.
Artinya : " Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan maskawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu" (QS. Al Ahzab : 50)

Rabu, 02 Maret 2016

Fiqih -Wadi'ah-



Al-Wadi’ah
Secara bahasa wadi’ah bisa diartikan dengan meningalkan atau titipan, sedangkan secara istilah wadi’ah adalah sesuatu yang dititipkan oleh satu pihak (pemilik) kepada pihak lain dengan tujuan untuk dijaga. Ada juga yang mengatakan bahwa wadi’ah adalah memanfaatkan sesuatu di tempat yang bukan pada pemiliknya untuk dipelihara atau dijaga. Akad wadi’ah merupakan suatu akad yang bersifat tolong-menolong antara sesama manusia. Menurut para ulama’ madzhab hanafi mendefinisikan wadi’ah sebagai berikut :
“Mengikutsertakan orang lain dalam memelihara harta, baik dengan ungkapan yang jelas maupun melalui isyarat”

Fiqih (Kaidah fiqih)


Kaidah fiqih
“tidak dipungkiri bahwa bergatinya masa dapat mempengaruhi bergantinya hukum”
Sesungguhnya bergantinya tempat dan keadaan zaman mempunyai dampak yang besar terhadap hukum-hukum syar’I yang sifatnya ijtihadiyah. Karena hukum-hukum yang terbangun karena ‘urf dan kebiasaan mereka dapat berubah cara pelaksanaannya menurut jenis hukum tersebut, dengan menyelisihi kebiasaan pada masa lampau. Adapun asal dari hukum baku adalah terbangun dari kitab sunnah yang tidak dapat berubah-ubah. Sebagai contoh penetapan hiyar ru’yah dalam transaksi jual beli. Bersandarkan hadits nabi saw:
            “barang siapa yang melakukan traksaksi jual beli dan ia tidak melihat barang jualan, maka si pembeli berhak melakukan hiyar ru’yah.”  (HR: ad-Darutqutni)

Aqidah (masuk jannah tanpa hisab



GOLONGAN MASUK JANNAH TANPA HISAB DAN TANPA ADZAB
Diantara rukun iman yang wajib untuk diimani oleh kaum mukminin adalah beriman kepada hari akhir. Bahwa segala yang ada di dunia ini adalah fana dan tiada yang kekal, tapi bukan berarti telah berakhir sampai disini. Tapi menuju ke alam berikutnya yaitu hari akhir, suatu kehidupan yang kekal tiada berakhir.
Semua jiwa pasti akan kembali kepada pemilik dan penciptanya yaitu Allah swt. Setelah ditiup sangkakala yang kedua seluruh manusia dibangkitkan dari kuburan-kuburan mereka dalam keadaan tidak membawa apa pun, tidak beralas kaki, tidak berbusana, dan juga tidak berkhitan. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan Aisyah, bahwa baginda Rasulullah saw bersabda:
يُحْشَرُ النَّاسُ يَوْمَ الْقَيَامَةِ حُفَاةً عُرَاةً غُرْلاً
“Manusia akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan tidak beralas kaki, tidak berbusana, dan tidak berkhitan.”

Biografi Imam Ibnu Hibban



IBNU HIBBAN

NAMA DAN KELAHIRAN.
            Nama beliau adalah Muhammad bin Hibban bin Ahmad bin Habban bin Mu'adz bin Ma'bad bin Sahid bin Hadiyyah, Ibnu Murrah bin Sa'id bin Yazid bin Murrah bin Zaid bin 'Abdillah bin Daarim bin Handlolah bin Malik, Ibnu Zaid Manaah bin Tamim At-Tamimiy  Ad-Darimiy Al-Busty. Beliau dilahirkan pada tahun 270an M.[1] di daerah sajistan, tepatnya di daerah bust, yang merupakan daerah pelosok pegunungan di Afghanistan sekarang. nasab beliau bersambung kepada bani tamim, dimana ia merupakan qabilah terkenal di arab dan masih keturunan dari adnan yang merupakan suku arab arumiyah. Hanyasanya ia dilahirkan di daerah afghan.[2]

Selasa, 01 Maret 2016

Biografi Imam al Hakim



BIOGRAFI AL-HAKIM AN-NAISABURI
I.Prolog
            Melacak jejak kehidupan para ulama salaf terdahulu, terutama ulama hadist tidak semudah apa yang kita bayangkan, tak semudah seperti membalikkan tangan. Disana dibutuhkan kecermatan dan keahlian khusus dalam menggali dan meniliti kehidupannya, sehingga ketika dituangkan dalam selembar kertas dan sedikit goresan tinta bisa memuaskan para pembaca.
            Termasuk melacak jejak kehidupan salah satu ulama hadist yang bernama Al-Hakim An-Naisabury, kalau diteliti dan digali, ternyata kita akan terheran dan mata terbelalak serta tercengang, karena seluruh kehidupannya hanya ia gunakan untuk menuntut ilmu, terutama ilmu hadist. Sampai beliau hafal ribuan hadist dan beliau himpun sampai delapan ribuan lebih, dari kesungguhannya itu beliau menggapai cita-citanya dan beliau juga dikenal sebagai  salah satu ulama yang pakar dalam hadist.